Rabu, 08 Januari 2025

Forum Diskusi BAZNAS

 Diucapkan selamat atas terpilih dan dilantik nya Komisioner Baznas Way Kanan periode 2024 sd. 2029. 

Mengawali pengabdian dengan Bismillah sambil mengurai asa dan harapan eksistensi Lembaga BAZNAS sebagai sebuah harapan umat. 

Sebelum berjalan lebih jauh mengurai harapan kita, ada baiknya kita urai harapan negara terhadap kehadiran BAZNAS.

Eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang memperkuat kedudukannya sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur keberadaan dan kewenangan BAZNAS:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Beberapa poin penting terkait BAZNAS dalam UU ini:

Pasal 5: BAZNAS adalah lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 6: BAZNAS berfungsi merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.

Pasal 7: BAZNAS berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 17: Zakat yang dikelola oleh BAZNAS harus diaudit oleh akuntan publik dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011

PP ini memperjelas implementasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS, termasuk mekanisme pembentukan BAZNAS di daerah, kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah.

3. Keputusan Presiden (Keppres) No. 8 Tahun 2001 tentang BAZNAS

Keppres ini menetapkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

4. Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD

Inpres ini menginstruksikan kepada lembaga pemerintah dan BUMN/BUMD untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui BAZNAS.

5. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat wajib dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS agar distribusinya lebih merata dan akuntabel.

Zakat penghasilan dan profesi dianjurkan dikelola melalui BAZNAS.


Kesimpulan

Eksistensi BAZNAS sangat kuat secara regulasi, didukung oleh UU, PP, Keppres, Inpres, serta fatwa MUI. Dengan regulasi ini, BAZNAS memiliki kewenangan penuh dalam mengelola zakat secara nasional dan memastikan distribusinya berjalan sesuai prinsip syariah serta kebutuhan masyarakat.

Wallahu a'lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar